KDRR(KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA)

Di duga penganiayaan/KDRR ini terjadi pada tanggap 21 Desember 2022 sekitaran pukul 23.00 di kediaman sepasang suami istri ini di jalan puro yang di lakukan sang suami yang berinisial T kepada sang istri berinisial A.

Adapun penganiayaan tersebut dilakukan sang suami dengan cara memukul bagian kepala korban dan tangan korban dengan menggunakan tangan yang mengakibatkan istrinya mengalami luka lecet di bagian tangan serta bengkak dibagian kepala atas.

Akibat teriakan di korban tetangga pun berdatangan untuk melihat apa yang terjadi,setelah kekerasan selesai di lakukan saksi pun melaporkan tindakan si pelaku yang di duga adik dari sang korban atau sang istri setelah malaporkan korban pun di tahan oleh warga agar tidak melarikan diri nanti nya

Setelah itu pihak berwajib pun datang untuk menyelidiki kasus tersebut dan benar dengan adanya saksi dan barang bukti berupa bekas luka di bagian tubuh pelaku pun di bawah untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dan si korban pun sudah di larikan ke rumah sakit

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai